Pasal 35
BAB 8 — KEWENANGAN
Menteri dalam melaksanakan penyelenggaraan LKS memiliki kewenangan : a. menerbitkan tanda pendaftaran LKS yang ruang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) provinsi; b. menyediakan data LKS secara nasional; c. merumuskan dan mensosialisasikan kebijakan LKS; d. MENETAPKAN standar pelayanan kesejahteraan sosial; e. peningkatan kelembagaan; f. pendayagunaan kemitraan dengan LKS asing yang mencakup tenaga asing dan bantuan/hibah; g. pembinaan dan pengawasan; h. pemantauan dan evaluasi; i. koordinasi antar lembaga/LKS di tingkat nasional;
j. pemberian fasilitasi sarana dan prasarana kelembagaan dan pelayanan LKS; dan k. menerbitkan izin operasional bagi LKS Asing setelah dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
