PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 32
BAB 7 — KOORDINASI
Kementerian Sosial, pemerintahan daerah provinsi, dan/atau pemerintahan daerah kabupaten/kota dapat melakukan koordinasi
dengan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial baik tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
