Pasal 13
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN SERTA PERIZINAN LKS
(1) LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib mendaftar kepada kementerian atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya. (2) Pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, untuk lembaga yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) provinsi; b. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial di provinsi, untuk lembaga yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota; c. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial di kabupaten/kota, untuk lembaga yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial yang lingkup wilayah kerjanya pada 1 (satu) kabupaten/kota. (3) Pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengurus LKS yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya.
