PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 11
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN SERTA PERIZINAN LKS
LKS dalam menyelenggarakan kegiatannya harus berasaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dengan mencantumkannya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
