PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 45
BAB 12 — PENATAUSAHAAN KAS DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA
(1) Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus segera dicatat dalam Buku Kas Umum sebelum dibukukan dalam buku-buku pembantu/ register-register. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dokumen sumber pembukuan bendahara yang harus dicatat dalam Buku Kas Umum, antara lain :
- SBS (sebagai bukti pembukuan penerimaan bendahara);
- SSBP yang dinyatakan sah, yang diterima dari orang/badan hukum (sebagai bukti pembukuan penerimaan sekaligus sebagai bukti pembukuan pengeluaran bendahara); dan
- SSBP yang dinyatakan sah (merupakan bukti pembukuan pengeluaran bagi bendahara). (3) Dokumen sumber pembukuan bendahara, berfungsi sebagai bukti realisasi target anggaran penerimaan untuk akun berkenaan dalam Buku Pengawasan Anggaran.
