PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 41
BAB 12 — PENATAUSAHAAN KAS DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA
(1) Menteri mengangkat Bendahara Penerimaan/Pengeluaran untuk melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan pada satuan kerja Kementerian Sosial. (2) Kuasa PA melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan
