PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 34
BAB 10 — PENERIMAAN NEGARA
(1) Jenis PNBP yang berlaku khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), disebut juga PNBP khusus/fungsional dan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem APBN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PNBP khusus/fungsional tersebut dapat digunakan oleh instansi atau unit yang menghasilkan PNBP melalui mekanisme APBN sesuai dengan persetujuan izin penggunaan PNBP yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
