PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 5 — MEKANISME PENYELESAIAN TAGIHAN
(1) Untuk pembayaran gaji dan belanja pegawai lainnya dilakukan dengan SPP-LS/ SPM-LS secara terpisah. (2) SPP-LS untuk pembayaran belanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah dokumen pendukung SPP-LS untuk pembayaran belanja pegawai diterima secara lengkap dan benar dari PPABP.
