PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) KPA dapat mengangkat BPP untuk kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran dan/ atau beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat. (2) BPP diangkat berdasarkan Surat Keputusan KPA. (3) BPP tidak boleh merangkap sebagai Bendahara Penerimaan.
