PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 94
BAB 3 — INSTALASI
(1) Instalasi merupakan unit nonstruktural yang dipimpin oleh seorang koordinator yang ditunjuk oleh Kepala UPT Penyandang Disabilitas. (2) Instalasi merupakan fasilitas penunjang penyelenggaraan operasional teknis dan pengembangan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas berupa laboratorium sosial, bengkel keterampilan, dan instalasi lainnya. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, koordinator instalasi dibantu oleh kelompok jabatan fungsional yang ditunjuk oleh koordinator instalasi terkait setelah mendapat persetujuan Kepala UPT Penyandang Disabilitas. (4) Jumlah dan jenis instalasi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
