PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 89
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e yang selanjutnya disingkat LRSPDSRW mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas sensorik rungu wicara.
