PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 80
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, yang selanjutnya disingkat BRSPDSN mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas sensorik netra.
