PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 69
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, BLBI menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program evaluasi laporan; b. penyusunan metode, model, dan teknologi literasi braille; c. penyediaan, pendistribusian, dan pemanfaatan literasi braille; d. pemetaan dan analisis kebutuhan braille; e. pelaksanaan bimbingan teknis literasi braille; f. pelaksanaan kerja sama; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.
