PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 62
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Identifikasi dan Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan Identifikasi dan Asesmen. (2) Seksi Bimbingan Teknis Kemampuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis kemampuan sosial. (3) Seksi Bimbingan Teknis Kemampuan Kreatifitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis peningkatan kreatifitas.
