PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 59
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Layanan Teknis Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melaksanakan identifikasi dan asesmen, bimbingan teknis
kemampuan sosial, dan bimbingan teknis peningkatan kreatifitas.
