PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 54
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan laporan, ketatausahaan, kearsipan dan tata persuratan, pengelolaan barang milik negara dan administrasi pengadaan barang/jasa, urusan rumah tangga dan perlengkapan, serta hubungan masyarakat. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, penataan organisasi, dan tata laksana. (3) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, perbendaharaan, verifikasi, dan akuntansi.
