PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BBRVPD menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan penyusunan laporan; b. pelaksanaan rehabilitasi vokasional, resosialisasi, dan bimbingan lanjut rehabilitasi vokasional; c. pelaksanaan pemetaan dan analisis kebutuhan rehabilitasi vokasional, resosialisasi dan bimbingan lanjut rehabilitasi vokasional; d. pelaksanaan bimbingan teknis rehabilitasi vokasional; e. pengelolaan data dan informasi rehabilitasi vokasional; f. pemantauan dan evaluasi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.
