PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 45
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan resosialisasi. (2) Seksi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama. (3) Seksi Bimbingan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan lanjut.
