PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 42
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d mempunyai tugas melaksanakan resosialisasi, kerja sama, dan bimbingan lanjut.
