PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 31
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan laporan; b. pengelolaan urusan kepegawaian; c. pengelolaan urusan keuangan; d. pengelolaan barang milik negara dan administrasi pengadaan barang/jasa; e. penataan organisasi dan tata laksana; f. pengelolaan urusan kearsipan dan tata persuratan; g. pengelolaan urusan hubungan masyarakat; dan h. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
