Pasal 111
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa Cibinong; b. Keputusan Menteri Sosial Nomor 55/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa “Prof. Dr. Soeharso” Surakarta; c. Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Grahita “Kartini” Temanggung; dan d. Keputusan Menteri Sosial Nomor 58/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penerbitan Braille INDONESIA “Abiyoso”; e. Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Departemen Sosial yang mengatur mengenai panti sosial rehabilitasi penyandang cacat; f. Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Rungu
Wicara “Meohai” Kendari (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1039); dan g. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental “Margo Laras” di Pati (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1651), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
