PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 104
BAB 5 — TATA KERJA
Kepala bagian, kepala bidang, kepala subbagian, kepala seksi, kepala urusan, kepala subseksi, koordinator instalasi, dan kelompok jabatan fungsional wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada atasan masing-masing.
