PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 176 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN HIBAH DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Pasal 8
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN
Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial selaku Pengelola teknis hibah dalam negeri merupakan entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan.
