PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 176 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN HIBAH DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Pasal 10
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN
Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial mempunyai tanggung jawab administratif pengelolaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang yang telah didistribusikan Unit Teknis terkait.
