PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL
Pasal 25
BAB 5 — IZIN PRAKTIK
(1) Tata cara pengajuan SIPPS dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada dinas sosial/perangkat daerah yang melayani perizinan terpadu dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4). (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pekerja Sosial harus melengkapi paling sedikit: a. kartu tanda penduduk; dan b. pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah. (3) SIPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat. (4) Proses penerbitan SIPPS harus dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
