PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL
Pasal 23
BAB 5 — IZIN PRAKTIK
(1) SIPPS hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik mandiri. (2) SIPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja Sosial paling banyak untuk 2 (dua) tempat praktik mandiri. (3) SIPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
