PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL
Pasal 18
BAB 4 — REGISTRASI PEKERJA SOSIAL WNA
(1) Pekerja Sosial WNA dapat melakukan Praktik Pekerjaan Sosial di INDONESIA. (2) Pekerja Sosial WNA yang melakukan Praktik Pekerjaan Sosial di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa INDONESIA. (3) Selain surat izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pekerja Sosial WNA yang melakukan Praktik Pekerjaan Sosial di INDONESIA harus memiliki surat izin menetap sementara. (4) Pekerja Sosial WNA yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan STR sementara oleh Organisasi Pekerja Sosial.
