PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang IDENTIFIKASI DAN EVALUASI PERATURAN...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
