PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 43
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi pelaksanaan ATENSI dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan ATENSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan: a. penyempurnaan ATENSI; b. perencanaan program dan anggaran; c. peningkatan mutu layanan Rehabilitasi Sosial; dan d. pelaporan akuntabilitas kinerja dan keuangan.
