PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN ATENSI
(1) Jangka waktu pelaksanaan ATENSI diberikan berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Pekerja Sosial. (2) Selain berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pelaksanaan ATENSI dapat diberikan berdasarkan hasil: a. konferensi kasusbekerja sama dengan tenaga profesional lainnya; dan/atau b. konferensi keluargayang melibatkan keluarga.
