PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang GORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PSRSPDM “Margo Laras”, dibentuk instalasi produksi. (2) Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keterampilan kerja yang bersifat ekonomis produktif. (3) Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator yang ditunjuk oleh kepala panti. (4) Koordinator instalasi produksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Panti dan secara teknis berkoordinasi dengan kepala seksi sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
