PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang GORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL...
Pasal 23
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak “Tunas Bangsa” dalam angka 28 Lampiran II Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Departemen Sosial, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
