PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI...
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2015 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
KHOFIFAH INDAR PARAWANSA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
