PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 7
BAB 2 — STANDAR LEMBAGA
LPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) , dan Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Sosial berdasarkan rekomendasi dari instansi sosial provinsi.
