PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 5
BAB 2 — STANDAR LEMBAGA
(1) Status LPKS yang dibentuk oleh Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota merupakan unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial ABH. (2) Pembentukan LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
