PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 17
BAB 2 — STANDAR LEMBAGA
Sumber pendanaan bagi LPKS meliputi : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber pendanaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
