PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 13
BAB 2 — STANDAR LEMBAGA
Sumber daya manusia bidang penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, terdiri atas : a. pengasuh asrama; b. petugas dapur; c. petugas kebersihan;
d. satpam/petugas keamanan; dan/atau e. supir.
