PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
(1) Penilaian Persediaan dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja untuk mengetahui kondisi dan penetapan nilai Persediaan. (2) Penilaian Persediaan dibutuhkan untuk memberikan masukan dalam rangka penyusunan laporan SIMAK-BMN. (3) Penetapan nilai persediaan berdasarkan : a. biaya perolehan, apabila diperoleh dengan cara pembelian yang dicantumkan dengan menggunakan nilai pembelian terakhir; b. biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri; dan/atau c. nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara perolehan lainnya yang sah;
