PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2011 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN,...
Pasal 14
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penganggaran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Kementerian Sosial harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN. (2) Penganggaran dana dekonsentrasi dituangkan dalam penyusunan RKA- KL. (3) Kementerian Sosial menyampaikan penyusunan RKA-KL kepada Gubernur untuk diberitahukan kepada DPRD Provinsi pada saat pembahasan RAPBD. (4) Setelah menerima RKA-KL, gubernur MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran serta menyampaikannya kepada Menteri Sosial dan Menteri Keuangan.
