PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS SOSIAL DAERAH PROVINSI...
Pasal 6
BAB 2 — TIPE DAN NOMENKLATUR
Dalam hal di dalam wilayah provinsi dan/atau wilayah kabupaten/kota tidak memiliki wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan/atau perbatasan antarnegara, bidang tugas penanganan fakir miskin wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antarnegara dapat ditiadakan.
