PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS SOSIAL DAERAH PROVINSI...
Pasal 10
BAB 2 — TIPE DAN NOMENKLATUR
(1) Dinas Sosial Daerah Provinsi tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.
