PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS SOSIAL DAERAH PROVINSI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Urusan Pemerintahan Bidang Sosial adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial dan penyelenggara pemerintah daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
- Dinas Sosial adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah.
- Dinas Sosial Daerah Provinsi adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
- Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
