PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 3
BAB 2 — PENGGUNAAN
(1) Bantuan sosial yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan pada saat terjadi guncangan dan kerentanan sosial secara tiba-tiba akibat bencana sampai keadaan stabil. (2) Pada saat terjadi guncangan dan kerentanan sosial secara tiba-tiba akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi kedaruratan. (3) Kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. siaga darurat; b. tanggap darurat;dan c. transisi darurat.
