PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 11
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENGELOLAAN
Pengelolaan beras reguler dilaksanakan oleh Perum BULOG dan Kementerian Sosial secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
