Pasal 7
BAB 2 — PENERIMAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
(1) Penerimaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), disetor ke rekening yang telah terdaftar dan teregistrasi sesuai dengan ketentuan SIKUBAH. (2) Mekanisme penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup : a. menerima melalui rekening Nomor 1055 0860 pada Bank Negara INDONESIA (BNI) atas Nama Badan Pengelola Dana Kesejahteraan Sosial; b. rekening koran dan bukti setor/transfer sebagai dokumen sumber penerimaan; c. pencatatan dan pembukuan kas penerimaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang berdasarkan dokumen sumber hibah; d. rekonsiliasi dan pencatatan ulang untuk mengetahui sumber dan/atau asal penerimaan hibah; e. laporan secara berkala dan berjenjang penerimaan hibah; f. membuat dan menyiapkan bahan dokumen sumber hibah untuk proses pengesahan dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi sesuai dengan tata cara pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang kepada Kementerian Keuangan; g. melakukan pengawasan secara berkala mengenai penerimaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang; dan h. jasa giro/bunga atas penerimaan hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan wajib disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dicatat dalam Buku Kas Umum oleh Bendahara Penerimaan pada Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial.
