PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Pasal 21
BAB 3 — PENGGUNAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang tidak dapat dikembalikan kepada penyelenggara UGB, dalam hal : a. penyelenggara UGB membatalkan program secara sepihak; b. pembatalan setelah menerima surat izin iklan promosi undian gratis berhadiah yang dikeluarkan Kementerian Sosial; dan c. batas waktu permohonan pengembalian setelah melewati batas waktu penyelenggaraan UGB.
