PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Pasal 19
BAB 3 — PENGGUNAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Kelengkapan administrasi serah terima dana bantuan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), disimpan dan diadministrasikan Unit Kerja Eselon I dan aslinya disampaikan kepada Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial.
