Pasal 17
BAB 3 — PENGGUNAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
(1) Penyaluran dana bantuan dari Unit Kerja Eselon I kepada pemohon atau penerima bantuan dalam pelaksanaan penyerahannya harus disertai kelengkapan administrasi serah terima dana bantuan yang ditanda tangani antara Unit Kerja Eselon I dengan penerima bantuan, terdiri atas : a. berita acara serah terima bantuan; dan b. surat pernyataan hak dan kewajiban dari penerima bantuan. (2) Penerima bantuan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang pada saat penyerahan bantuan harus membawa/menyerahkan kelengkapan administrasi, terdiri atas :
a. foto copy identitas diri (KTP, SIM, atau ID lainnya); b. stempel atau cap kelompok/organisasi/lembaga; c. surat kuasa bermaterai cukup bagi yang mewakili penerimaan; dan d. materai cukup sebanyak 5 (lima) lembar. (3) Penyaluran dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan mekanisme dan teknis penyaluran bantuan pada masing-masing Unit Kerja Eselon I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Unit Kerja Eselon I dalam penyerahan bantuan kepada pemohon agar disertai dengan petunjuk teknis kegiatan dan penggunaan dana bantuan.
