PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Pasal 13
BAB 3 — PENGGUNAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
(1) Menteri Sosial dalam hal tertentu meminta Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk meneliti kembali dan memberikan saran terhadap permohonan bantuan yang diajukan Unit Kerja Eselon I. (2) Hasil teliti dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disampaikan kepada Menteri Sosial dengan tembusan Unit Kerja Eselon I yang mengajukan permohonan.
