PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Intensitas dan Beban Kerja Urusan...
Pasal 7
(1) Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan oleh pemerintah daerah untuk MENETAPKAN kelembagaan perangkat daerah, standardisasi kinerja, perencanaan, dan penganggaran. (2) Penetapan kelembagaan perangkat daerah, standardisasi kinerja, perencanaan, dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
